Tribratanews.polri.go.id - Cianjur. Setelah dibukanya kembali pendakian, Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango meminta calon pendaki melakukan pendaftaran secara online atau daring (dalam jaringan) guna menghindari pendakian ilegal dan antisipasi terjadinya pelanggaran.
Dalam keterangannya, Kepala Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango, Sapto Aji Prabowo, S.Hut., M.Si., mengatakan pendakian ke Gunung Gede Pangrango sudah kembali mulai hari ini 17 Juli 2023 usai dua bulan ditutup karena maraknya pendaki ilegal dan pelanggaran yang dilakukan oknum pendaki.
Baca Juga: Polda Jateng Berhasil Ungkap Peredaran Narkotika Jaringan Solo Raya
"Pembukaan kembali pendakian berdasarkan Surat Edaran Nomor 07/BBTNGGP/Tek/07/2023 tentang Pembukaan Kegiatan Pendakian Taman Nasional Gunung Gede Pangrango, namun pendaki diminta melakukan pendaftaran pendakian secara online," ujarnya, seperti dilansir Antaranews, Senin (17/7/23).
Sedangkan pendaftaran langsung di tempat tidak lagi dilayani untuk mencegah pendakian ilegal yang sempat viral di media sosial, sedangkan kuota per hari hanya 600 orang.
Sapto Aji mengatakan bahwa pihaknya juga akan menjatuhkan sanksi berat terhadap pendaki ilegal dan pendaki yang melakukan pelanggaran serta tempat penampungan atau basecamp yang membantu pendaki naik secara ilegal, dengan cara memasukkan mereka dalam daftar hitam pendakian di seluruh gunung di Indonesia.
"Kami juga akan menertibkan pedagang yang membuka lapak di sepanjang jalur pendakian serta menempatkan petugas untuk melakukan pengawasan dan rambu larangan mendirikan tenda di kawasan terlarang di taman nasional," jelasnya.
Lebih lanjut, Sapto Aji Prabowo, menjelaskan rambu larangan mendirikan tenda di dekat kawasan Bunga Edelweis dan di jalur air harus dipatuhi pendaki, sehingga mereka dapat menjadi pendaki cerdas yang patuh semua aturan.
(fa/hn/um)