Tribratanews.polri.go.id - Tanjungpinang. Polda Kepulauan Riau mendapat apresiasi dari Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Kepri atas pengungkapan kasus sertifikat vaksin palsu di Kota Batam.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Kepri, Tjetjep Yudiana mengatakan bahwa pihaknya mengapresiasi langkah cepat Polda Kepri dalam mengungkap kasus tersebut.
Baca juga : Polda Kepri Ringkus 5 Pelaku Penambang Pasir Timah Ilegal
Tjetjep Yudiana mengaku kaget setelah mendapatkan informasi bahwa ada orang yang berani memalsukan sertifikat vaksin tersebut. Tjetjep mengatakan, aksi pemalsuan sertifikat vaksin COVID-19 itu merugikan masyarakat dan pemerintah, karena itu harus diungkap sampai ke akarnya.
Lebih lanjut, Tjetjep mengatakan sertifikat vaksin merupakan bukti bahwa seseorang yang memenuhi persyaratan vaksinasi sudah mendapatkan vaksin Covid-19. Sertifikat itu yang juga tersimpan di aplikasi peduli lindungi menjadi syarat perjalanan ke luar daerah.
Sementara itu Kapolda Kepri, Irjen. Pol. Drs. Tabana Bangun, M.Si., mengatakan pihaknya menangkap seorang tersangka berinisial DW (36) asal Kota Batam yang diduga menerbitkan sertifikat vaksin palsu, Rabu, (15/2/23).
"Polda Kepri berhasil mengungkap penerbitan sertifikat vaksin dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi secara ilegal pada tanggal 2 Februari 2023, kemudian menangkap seorang tersangka berinisial DW," jelas Jenderal bintang dua tersebut.
Kapolda menjelaskan bahwa tersangka DW terbukti dengan sengaja membuat sertifikat vaksin palsu atau tidak sesuai dengan prosedur. Selain itu, disebarkan dengan menarik sejumlah biaya tanpa dilakukan pemeriksaan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, hal ini tentu bisa menimbulkan kerugian kepada masyarakat yang memperoleh sertifikat dengan mengikuti aturan dari pemerintah.
(fa/pr/um)