Turun ke Sejumlah Pasar, Satgas Pangan Polri Temukan Penyimpangan Harga Beras dan Minyakita

11 February 2023 - 23:40 WIB
Humas Polri

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Satgas Pangan Polri melakukan pemantauan langsung ke sejumlah pasar di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Pemantauan dilakukan untuk memastikan ketersediaan serta stabilitas harga pangan. Dari hasil monitoring, ditemukan sejumlah penyimpangan. 

Kasatgas Pangan Polri, Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., menjelaskan pemantauan tim di lapangan dilakukan untuk memastikan harga eceran tertinggi (HET) beras Bulog di pengecer di kisaran Rp9.450 per kg dan HET Minyakita di pengecer Rp14 ribu per liter.

Baca juga : Musim Kemarau, Polda Riau Antisipasi Ancaman Karhutla

"Tim di lapangan melakukan monitoring dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif," jelas Jenderal Bintang Satu ini, di Jakarta, Jumat (10/2/23).

Kasatgas Pangan Polri mengungkapkan, dari hasil pemantauan di lapangan, Satgas pangan menemukan sejumlah indikasi penyimpangan. Di antaranya ditemukan adanya harga beras dari yang sudah ditetapkan pemerintah Rp8.300 per kg untuk wilayah Jawa, Lampung, Sumsel, Bali, NTB, dan Sulawesi.

"Tim juga menemukan adanya pengoplosan beras Bulog dengan beras lokal dan dijual di atas HET yang dilakukan oleh pengecer," ungkap Kasatgas Pangan Polri. 

Selain itu, tambah Kasatgas Pangan Polri, pihaknya jug mengungkapkan adanya temuan tim di lapangan ketika agen beras kesulitan untuk mendapatkan beras dari distributor.

"Beras Bulog juga masih belum tersebar di seluruh wilayah Jabodetabek," jelasnya lebih lanjut.

Selain temuan penyimpangan beras Bulog, Satgas Pangan juga menemukan penyimpangan dalam penjualan Minyakita. Karena sudah sebulan terakhir sulit didapatkan di pasar tradisional wilayah Jabodetabek
dan pedagang juga menjual Minyakita di atas harga eceran tertinggi (HET) pada kisaran Rp15 ribu sampai dengan Rp17 ribu per liter.

(my/hn/pr/um)

Share this post

Sign in to leave a comment