Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Selama Bulan Suci Ramadan, Kemenkominfo siap mengantisipasi kejahatan siber, seperti pemantauan ruang digital dari hal-hal yang mengandung konten dilarang atau negatif.
"Untuk kejahatan siber, kalau Kemenkominfo ini kan memantau kontennya ya. Kalau kontennya mengandung konten yang dilarang atau konten negatif, ya maka kita akan mengambil langkah-langkah," jelas Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong dilansir dari laman antaranews, Sabtu (18/3/23).
Baca juga : Polda Metro Jaya Sediakan Call Center Bagi Korban Curanmor
Menurut Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo, jika ditemukan konten yang melanggar, Kemenkominfo akan meminta penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk melakukan penghapusan konten atau take down.
Namun, jika terjadi kejahatan siber seperti tindak peretasan atau ancaman keamanan, maka hal itu akan menjadi wewenang lembaga yang lain seperti Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) maupun kepolisian.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo memberikan imbauan kepada masyarakat untuk menjaga keamanan data pribadi mereka termasuk selama Bulan Suci Ramadhan, dengan tidak membagikan data-data tersebut secara serampangan, terlebih di ruang digital.
"PSE itu kan pengelola sistem elektronik, dia harus menggunakan data pribadi yang dia kumpulkan itu sesuai peruntukannya. Misalnya kalau untuk bikin rekening ya untuk itu saja, tidak boleh dibagi-bagi, tidak boleh dijual. Jadi PSE ini yang bertanggung jawab melindungi data pribadi," ungkap Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo menjelaskan bahwa Kominfo selalu berkoordinasi dengan PSE dalam melindungi data pribadi masyarakat. Jika PSE melakukan pelanggaran, maka Kemenkominfo akan melakukan langkah-langkah penindakan yang bersifat administratif, mulai dari teguran hingga pemblokiran.
(bg/af/pr/um)