Tribratanews.polri.go.id - Kupang. Kapolda NTT, Irjen. Pol. Drs. Johanis Asadoma, S.I.K., M.Hum., bersama para PJU Polda NTT lainnya mengadakan kegiatan Jumat Curhat di kantor Geramin NTT, Jumat (17/3/23). Dalam acara tersebut, Kapolda mendapatkan berbagai macam masukan dari kaum disabilitas di lokasi itu.
Salah satunya yakni Erna Gat, Fasilitator Desa bagi kaum disabilitas, mencurahkan pengalamannya kepada Kapolda NTT, terkait kasus penganiayaan terhadap salah satu kaum disabilitas di Desa Oelomin pada tahun 2022 kemarin.
Baca juga : Selama Ramadan 2023, Polda Metro Jaya Siapkan Program Edukasi Demi Jaga Kamtibmas
Dia mengatakan, pelaku penganiaya kaum disabilitas itu sudah diputus hakim selama 4 tahun penjara pada bulan September tahun 2022 lalu. Dirinya merasa terkejut karena baru-baru ini melihat tersangka tersebut sudah bebas berkeliaran.
Mendengar hal ini, Kapolda langsung memerintahkan salah satu stafnya untuk mencatat hal itu agar dilihat kembali alur kasusnya.
"Ini nanti kita lihat, tolong ya Adi Erna kasih datanya. Siapa nama anggota kita yang pernah tanganinya. Berapa hukumannya, kapan dia jalani hukuman," jelas Kapolda.
(sy/af/hn/um)