Tribratanews.polri.go.id – Jakarta. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus melakukan transformasi penegakan hukum, salah satunya di bidang lalu lintas dengan penerapan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.
Penerapan ETLE ini merupakan salah satu program prioritas Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., guna meminimalisir penyimpangan anggota di lapangan dalam proses penegakan hukum dalam bentuk penilangan.
Baca juga : Operasi Lintas Jaya 2023, Sebanyak 1.500 Personel Gabungan Diterjunkan
Kadiv Humas Polri, Irjen. Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M., mengatakan, sudah ada 34 Polda dan 119 Polres yang menerapkan sistem ETLE dalam proses penegakan hukum di bidang lalu lintas. Dari 34 Polda, tercatat ada 295 kamera ETLE statis dan 794 kamera ETLE handheld. Sementara ETLE mobile on board sebanyak 63 dan ETLE portable ada 7.
"4 Polda dengan kamera ETLE yang tergelar sampai tingkat Polres yaitu Polda Metro Jaya, Polda Jateng, Polda Jatim dan Polda Sumsel," ungkap Kadiv Humas Polri dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/2/2023).
Dalam penerapan penindakannya, Kadiv Humas Polri menuturkan bahwa hingga Desember 2022, ada 42.852.990 kendaraan yang tercapture kamera ETLE. Dari angka tersebut, sudah ada 1.716.453 yang tervalidasi datanya oleh petugas back office dan sudah diteruskan dalam bentuk kirim surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan.
Kemudian sudah ada 636.239 data yang sudah terkonfirmasi melakukan pelanggaran. Adapun proses konfirmasi terkendala dengan alamat pemilik kendaraan tidak valid dan tidak ada tracking pengiriman surat konfirmasi.
Sementara dari data di atas, sudah ada 268.216 terbayar usai pemilik kendaraan terkonfirmasi dan diberikan blanko tilang serta kode bayar.
Irjen. Pol. Dedi Prasetyo menjelaskan penerapan sistem ETLE mengurangi sentuhan langsung antara petugas dan pelanggar. Di mana pelanggaran yang dilakukan pengendara berawal dari tertangkapnya kendaraan pelanggar melalui kamera ETLE.
Kemudian petugas back office melakukan verifikasi dan mengirimkan surat konfirmasi pelanggaran ke pelanggar melalui Pos indonesia. Pelanggar bisa mengonfirmasi melalui web service atau datang ke posko. Setelah itu, pelanggar diberikan kode pembayaran tilang melalui sms atau email untuk dibayarkan melalui bank.
"Semua mekanisme yang ada mengurangi interaksi langsung antara petugas dan pelanggar. Hal ini dimaksudkan untuk mengurangi suap ataupun bentuk pelanggaran lainnya," ujarnya. Namun, dengan tegas Kadiv Humas Polri mengatakan jika ditemukan adanya petugas yang terbukti melakukan pungli, maka akan ditindaktegas berupa sanksi baik sanksi disiplin, sanksi kode etik hingga pidana.
Dalam penerapan ETLE, Irjen. Pol. Dedi Prasetyo menuturkan memang masih banyak kendala dan hambatan. Seperti anggaran pengiriman surat konfirmasi yang terbatas, mekanisme blokir ETLE yang masih manual, anggaran pengembangan ETLE Korlantas Polri yang belum optimal hingga SDM ETLE yang terbatas. "Meskipun begitu Polri akan berusaha maksimal guna menerapkan transformasi digital di bidang lalu lintas untuk melayani masyarakat," tambahnya.
Adapun beberapa upaya yang dilakukan Polri agar penerapan ETLE berjalan maksimal di 34 Polda yakni dengan melakukan penguatan back office ETLE, melaksanakan pemeliharaan dan perawatan sistem ETLE, pengadaan anggaran pengiriman surat konfirmasi, pelatihan petugas ETLE, dan pengadaan tambahan perangkat ETLE. Lalu melakukan otomatisasi mekanisme blokir ETLE yang terkoneksi dengan aplikasi ERI dan sertifikasi petugas penindak pelanggaran lalu lintas secara berkelanjutan untuk 34 Polda.
"Semua perbaikan yang dilakukan ini agar masyarakat tertib dalam berkendara di jalanan dan mengurangi risiko angka kecelakaan," tutup Kadiv Humas Polri.
(af/pr/um)