Tribratanews.polri.go.id - Tangerang. Sebuah video aksi balapan liar di Jalan MH Thamrin, Kota Tangerang, viral di media sosial. Ajang balap motor jalanan itu sangat meresahkan warga, karena para pelaku menutup ruas jalan.
Dalam akun resmi instagram @lensa_berita_jakarta, ditampilkan beberapa pembalap liar yang tengah bersiap untuk melakukan balapan. Satu orang memberikan aba-aba. Sementara itu, di belakangnya, sejumlah kendaraan mengantre.
Baca Juga: Polisi Bekuk 3 Pelaku Penimbun BBM Subsidi Ilegal, Amankan 2 Ton Solar
Menanggapi hal itu, Selasa (4/4/23), KBO Satlantas Polres Tangerang Kota AKP Agus Suprayitno, S.Sos, M.H., mengaku geram dan akan menindak tegas para pelaku yang ada dalam video itu karena mengganggu lalu lintas.
“Dari prespektif undang-undang yang ada, pelaku balap liar dapat dikenakan pasal berlapis sesuai dengan Undang-Undang 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Beberapa pasal yang bisa dikenakan yaitu Pasal 274 ayat (1), Pasal 287 ayat (5), dan Pasal 311," jelas AKP Suprayitno.
(as/hn/um)