Tribratanews.polri.go.id - Surabaya. Lintasan Ujian Praktik Surat Izin Mengemudi (SIM) di seluruh jajaran Kepolisian di Indonesia telah diubah dari lintasan angka 8 menjadi huruf S. Artinya para pemohon tidak terlalu kesulitan pada lintasan yang baru yang telah ditetapkan oleh Korlantas Polri tersebut.
“Selain uji praktik pemohon SIM tetap akan melalui uji teori. Proses ujian untuk mendapatkan SIM sebenarnya tidak dalam rangka mempersulit, namun lebih kepada wujud menciptakan kamseltibcarlantas yang tentu diharapkan oleh Masyarakat pengguna jalan,” jelas Dirlantas Polda Jatim, Kombes. Pol. Muhammad Taslim Chairuddin S.I.K., M.H., Rabu (9/8/23).
Baca Juga: Sambut Hari Kemerdekaan RI ke-78, Polda Kepri Gelar Kirab Merah Putih
“Ujian SIM tersebut demi wujud kamseltibcarlantas, bukan untuk mempersulit dan ini wujud kepedulian kami jangan sampai banyak orang meninggal kecelakaan akibat karena tidak layak mengemudi,” ungkap Dirlantas.
Untuk diketahui di Jawa Timur setiap hari antara 13-15 orang meninggal dan usia produktif antara 16-60 tahun yang di antaranya disebabkan kecelakaan lalulintas.
(bg/hn/nm)