Tribratanews.polri.go.id - Gorontalo. Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Gorontalo, Kombes. Pol. Dr. Ade Permana, S.I.K., M.H., mengungkapkan peredaran minuman keras di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo masih tergolong tinggi.
"Masih banyaknya warung-warung dan toko yang menjual minuman keras secara bebas dan tanpa izin yang berhasil diamankan usai menggelar operasi penyakit masyarakat (Ops Pekat) Otanaha III Tahun 2023 selama 11 hari," ujarnya dilansir dari Antaranews, Rabu (23/8/23).
Dalam keterangannya Kombes. Pol. Dr. Ade Permana mengatakan bahwa pihaknya berhasil mengamankan 1.011 botol minuman keras berbagai jenis dan merek dagang serta 37,5 liter minuman keras tradisional cap tikus.
"Ini membuktikan peredaran minuman keras masih banyak di Kota Gorontalo. Walaupun setiap malam kita laksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan atau KRYD. Namun hasilnya juga cukup lumayan," jelasnya.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Ungkap Sejumlah Modus Peredaran Obat Keras Ilegal
Kombes. Pol. Dr. Ade Permana mengatakan dari ribuan botol tersebut, terdapat beberapa jenis minuman keras impor ilegal atau tanpa cukai, yang diperjualbelikan secara bebas ke masyarakat dengan harga jual cukup tinggi atau kisaran harga mulai dari Rp500 ribu hingga Rp1 juta per botol.
Ia mengungkapkan penertiban peredaran minuman keras tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari warga, yang mengaku resah dengan aktivitas jual beli minuman keras di warung-warung dan toko yang ada di wilayah Kota Gorontalo.
Selanjutnya Kapolresta menerangkan dalam Ops Pekat Otanaha III Tahun 2023, pihaknya juga berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku judi online, serta dua pasang pemuda bukan suami istri ditemukan berduaan dalam kamar hotel.
Kombes. Pol. Dr. Ade Permana menerangkan bahwa upaya pemberantasan minuman keras di wilayah Kota Gorontalo sendiri, tidak hanya berhenti sampai pada pelaksanaan Ops Pekat Otanaha III tahun 2023 saja, melainkan terus dilakukan setiap waktu, guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman, nyaman dan kondusif.
"Saya imbau warga untuk tidak menjual minuman keras lagi. Jika ada yang mengetahui, menemukan atau melihat peredaran minuman keras, segera informasikan kepada aparat kepolisian terdekat agar langsung ditangani," tutupnya.
(fa/pr/nm)