Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Ada beberapa modus yang dijalankan para pelaku dalam kasus peredaran obat-obat tertentu atau obat keras daftar G secara ilegal tanpa izin edar. Hal tersebut disampaikan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Ade Safri Simanjuntak, S.I.K., M.Si., di Jakarta.
“Modus terbaru yang terungkap adalah melalui oknum tenaga kesehatan (nakes). Di mana peredaran sediaan farmasi ini kami ungkap dilakukan melalui apotek, jadi peredaran atau penjualan sediaan formasi ini dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan, ataupun SOP yang berlaku,” jelas Dirreskrimsus dilansir dari laman pmjnews, Selasa (22/8/23).
“Modus operandi baru yang kita ungkap di sini adalah peredaran obat daftar G atau obat-obat tertentu oleh oknum tenaga kesehatan, dalam hal ini adalah asisten dokter, asisten apoteker maupun pedagang obat yang dilakukan secara melawan hukum atau tidak sesuai dengan ketentuan,” tambah Dirreskrimsus.
Baca Juga: Korlantas Polri: Pengawalan dan Pengamanan Delegasi AMMTC Ke-17 Berjalan dengan Baik
Kombes. Pol. Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, untuk penggunaan obat daftar G atau psikotropika golongan IV wajib melalui pemeriksaan dan diagnosa dokter yang berkompeten untuk selanjutnya dituangkan dalam resep dokter.
“Kemudian modus kedua adalah, oknum tenaga kesehatan terdaftar yang membuat resep obat, namun tidak memiliki izin praktik dan tidak sesuai dengan kompetensinya. Modus lainnya adalah oknum karyawan apotek, membuat resep obat namun tidak terdaftar sebagai tenaga kesehatan dan tidak memiliki izin praktik,” jelasnya.
Dirreskrimsus juga menyampaikan dalam pengungkapan yang dilakukan pihaknya juga berhasil mengungkap modus lainnya selama tahun 2023. di mana terkait modus rekayasa kemasan terkait dengan mengganti masa kedaluwarsa obat yang dimaksud.
(bg/hn/nm)