Tribratanews.polri.go.id - Semarang. Kepolisian Resor Kota Besar Semarang melalui Satuan Lalu Lintas sebut pengemudi ojek daring berinisial EY yang tewas dalam kecelakaan lalu lintas di Jalan Setiabudi, Tembalang, Kota Semarang, pada Selasa (24/10/23), merupakan pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang sedang mengantarkan barang haram itu ke beberapa lokasi.
Wakapolrestabes Semarang, AKBP Wiwit Ari Wibisono, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan hal tersebut terungkap saat petugas Satuan Lalu Lintas Polrestabes Semarang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
"Saat melakukan olah TKP, petugas mendapati 17 paket sabu-sabu di dalam tas pelaku," ujarnya, dilansir dari Antaranews, Rabu (25/10/23).
Selanjutnya ia mengungkapkan petugas juga mendapati pesan di dalam telepon seluler pelaku tentang riwayat pembicaraan melalui pesan singkat.
Baca Juga: Polisi Berhasil Meringkus 1.467 Pelaku Narkoba, 161 Kg Sabu-139 Kg Ganja Disita
Ia menjelaskan sebelum kecelakaan, pelaku ternyata baru saja meletakkan empat paket Sabu di sekitar daerah Gombel untuk diambil oleh pemesannya.
AKBP Wiwit Ari Wibisono, menyebutkan penggeledahan yang dilakukan di rumah pelaku juga ditemukan sejumlah sisa plastik kecil yang diduga merupakan paket-paket sabu yang dipecah untuk dijual.
Ia menuturkan dari penelusuran terhadap identitas pelaku diketahui jika EY merupakan residivis kasus narkoba.
Dalam kesempatannya ia menjelaskan peristiwa kecelakaan antara dua sepeda motor di Jalan Setiabudi pada Selasa (24/10/23) pagi mengakibatkan EY meninggal dunia.
"Karena pelaku meninggal dunia, maka penanganan kasus ini dihentikan," tutupnya.
(fa/hn/nm)