Tribratanews.polri.go.id - Medan. Kepolisian Daerah Polda Sumut berhasil menangkap 1.467 pelaku narkoba dalam waktu sekitar 42 hari. Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa 161 kg sabu dan 139 kg ganja.
Terkait hal tersebut Kabid Humas Polda Sumut Kombes. Pol. Hadi Wahyudi, S.I.K., S.H., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan mulai 12 September hingga 23 Oktober 2023. Pelaku yang berjumlah 1.467 itu terdiri dari bandar, pengedar hingga pemakai.
"Dalam kurun waktu sebulan terakhir yakni 12 September hingga 23 Oktober 2023, tangkapan Polda Sumut 1.467 tersangka," ujar Kombes. Pol. Hadi, Selasa (24/10/23).
Baca Juga: Polisi Berhasil Tangkap Komplotan Perampok Sadis Bersenpi di Jakbar
Perwira dengan pangkat tiga bunga tersebut juga menjelaskan selain menangkap para pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti narkoba.
"Barang bukti yang diamankan itu, di antaranya 161 kg sabu, 139 kg ganja, 53 batang ganja, 1.521 butir ekstasi dan sejumlah barang bukti lainnya," ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa pihaknya saat ini masih terus berupaya untuk memberantas peredaran narkoba di Sumut. Salah satunya, kata Hadi, dengan melakukan razia di perbatasan wilayah di Sumut.
"Semua pintu masuk perbatasan antar kabupaten maupun antar provinsi kita tingkatkan dengan rutin menggelar razia. Bahkan di pelabuhan laut maupun pelabuhan udara," tutupnya.
(ri/pr/nm)