Tribratanews.polri.go.id - Batam. Setelah berhasil menggagalkan upaya pengiriman 5.500 ekor benur lobster yang dibawa dari Lampung ke Jambi, Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri) melepas liarkan kurang lebih 1.500 ekor benur lobster hasil penindakan di Perairan Pulau Labun, Kota Batam Kepulauan Riau, Kamis (27/7).
Dalam keterangannya, Dirkrimsus Polda Kepri, Kombes. Pol. Nasriadi, S.H., S.I.K, M.H., menyebutkan, jumlah benur lobster yang dilepaskan tersebut berkurang dari jumlah hasil penindakan sebanyak 5.500 ekor, hal itu dikarenakan mati saat di perjalanan dan sebagian diawetkan untuk pembuktian di pengadilan.
"Jumlah benih bening lobster yang dapat di selamatkan dan dilepas liarkan yaitu kurang lebih sebanyak 1.500 ekor dari total 5.500. Sedangkan sisanya dipastikan sudah mati dan diawetkan untuk pembuktian," ujarnya dilansir Antaranews, Jumat (28/7/23).
Baca Juga: Polresta Yogyakarta Bongkar Kasus TPPO di Penampungan Berkedok Salon
Kombes. Pol. Nasriadi mengungkapkan kegiatan pelepasliaran benur lobster tersebut sudah sesuai arahan Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Padang. Yaitu di Perairan Pulau Labun yang masuk dalam pencadangan kawasan konservasi perairan Batam.
Lebih lanjut, Kombes. Pol. Nasriadi, menjelaskan benur lobster yang dilepas liarkan itu merupakan hasil pengungkapan timnya pada Rabu (26/7). Di mana timnya berhasil menggagalkan upaya pengiriman 5.500 ekor benur lobster yang akan diselundupkan ke negara Singapura melalui kota Batam dari Provinsi Lampung.
Ia mengatakan, dalam pengungkapan itu pihaknya berhasil menangkap empat orang tersangka berinisial SB, AH, F dan Z. Mereka ditangkap di Pelabuhan Rakyat yang berada di Tanjung Riau, Kota Batam.
"Benur lobster tersebut berasal dari Bandar Lampung menuju Jambi. Dari Jambi dibawa dengan menggunakan kapal cepat menuju Batam. Diketahui benur lobster tersebut dijual dengan kisaran harga satu ekor benur lobster jenis mutiara Rp150 ribu dan jenis pasir Rp100 ribu," jelasnya.
(fa/pr/nm)