Polisi Gagalkan Penyulundupan 78 Ekor Burung Dilindungi di Lampung

7 January 2024 - 09:15 WIB
Foto : Tvonenews.com

Tribratanews.polri.go.id - Lampung. Ditlantas Polda Lampung berhasil menggagalkan penyelundupan sebanyak 787 ekor satwa burung liar berbagai jenis termasuk burung dilindungi, Sabtu (6/1/24) sekitar pukul 00.30 WIB.

Kasat PJR Ditlantas Polda Lampung, Kompol Adri Bhirawasto S.H., SIK., menjelaskan, penggagalan penyelundupan burung tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Induk 02 Kota Baru Iptu Gobel dengan TKP di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) KM 85+000 jalur B, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan.

Terdapat 787 ekor satwa burung liar itu diangkut menggunakan Bus Lentera Jaya bernopol BG 7020 EA, disembunyikan di dalam bagasi bersama barang penumpang lainnya. 

Baca Juga: Polisi Masih Lakukan Pencarian Bocah Yang Diduga Tenggelam di Desa Kitang

"Adapun modus operandi penyelundupan ratusan ekor satwa liar jenis burung tersebut diangkut menggunakan bus angkutan umum," ungkap Kompol Adri.

Petugas memperoleh informasi ihwal ratusan burung yang dimuat ke dalam puluhan kardus, lalu dinaikkan ke sebuah bus. Puluhan kotak burung dikirim dari Lahat, Sumatera Selatan, dengan tujuan pengiriman Bekasi, Jawa Barat

Ditlantas Polda Lampung melakukan pemeriksaan lebih lanjut, maka pengemudi berikut kendaraan bus serta ratusan ekor burung langsung diamankan petugas di pos induk exit tol Kota Baru.

(as/hn/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment