Tribratanews.polri.go.id - Tangerang. Polres Metro Tangerang Kota sebut belum menemukan adanya unsur pidana dalam kasus seorang ayah berinisial S (40) menyimpan bayinya yang meninggal di dalam freezer.
"Ini masih kita klarifikasi semua pihak ya, sementara belum kita simpulkan. Sementara belum ada (tindak pidana)," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho dikutip dari PMJ News, Jumat (7/7/23).
Dari pemeriksaan sementara, ia mengungkapkan bayi S meninggal dalam kandungan ibunya AA (33) saat usia 8 bulan. Bayi tersebut juga bukan disimpan selama 2 hari di freezer.
Baca Juga: Polisi Sita 1.000 Liter Miras Asal Sulut
Berdasarkan laporan S kepada ketua RT setempat dan kelurahan, lanjutnya, bayi tersebut disimpan di kulkas kurang dari 1x24 jam. Bayi tersebut langsung dimakamkan secara layak di TPU Selapajang dibantu oleh staf kelurahan setempat.
"Ini sudah jelas ya, yang informasi bahwa disimpan dua hari enggak benar. Bayi meninggal pada saat ada di dalam kandungan umur 8 bulan. Saudari AA ini pendarahan, dibawa ke rumah sakit tanggal 2 Juli, bayi dilahirkan pada 3 Juli, jadi seperti itu," ungkapnya.
Ia menjelaskan, Polisi juga tidak menemukan tanda kekerasan yang dialami istri S. Saat ini, polisi bersama pihak terkait fokus koordinasi merawat AA dan anaknya.
"Kami lebih fokus bagaimana koordinasi dengan Pak Wali Kota kemarin, dengan Dinkes, bagaimana merawat saudari AA. Termasuk juga mengurus anak ini yang saat ini sama saudara S ini harus jadi perhatian kita juga," terangnya.
(sy/hn/um)