Tribratanews.polri.go.id - Gorontalo. Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo Utara berhasil menyita sebanyak 1.000 liter minuman keras olahan tradisional jenis 'cap tikus' asal Sulawesi Utara (Sulut).
"Jumlahnya mencapai 1.000 liter dibawa dari wilayah Sulut melintasi Desa Huidu Melito Kecamatan Tomilito Gorontalo Utara," ujar Kasat Narkoba Iptu Sofyan T Ishak, seperti dilansir Antaranews, Jumat (07/07/23).
Iptu Sofyan mengatakan patroli Satlantas saat melakukan razia di wilayah tersebut menahan sebuah mobil minibus yang datang dari arah Sulawesi Utara. Saat dilakukan pemeriksaan muatan, ternyata mobil minibus tersebut mengangkut 40 karung berisi minuman keras cap tikus yang dikemas dalam kantong plastik transparan.
Baca Juga: Selama Satu Bulan, Polisi Berhasil Meringkus 12 Tersangka Pelaku TPPO di Gorontalo
Kemudian mobil langsung diamankan dan oleh Satlantas lalu diserahkan ke Satuan Narkoba untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk membawa barang bukti yang telah dipindahkan ke mobil pick up.
"Kami sudah menerima barang bukti termasuk menahan pengemudi yang membawa minuman keras tersebut untuk diperiksa. Total barang bukti yang kami terima sebanyak 40 karung dengan rincian satu karung berisi 25 liter cap tikus. Totalnya mencapai 1.000 liter," jelasnya.
Iptu Sofyan berharap, penangkapan ini membawa efek jera bagi pelaku lainnya. Mengingat wilayah hukum tersebut berkomitmen memberantas minuman keras.
(fa/hn/um)