Polda Metro Jaya Berhasil Amankan 7.791 Pengendara Yang Melanggar Peraturan Lalu Lintas

10 March 2024 - 20:23 WIB
jakarta.tribunnews.com

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polda Metro Jaya berhasil amankan sebanyak 7.791 pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas dalam Operasi Keselamatan Jaya 2024, dari 4-9 Maret 2024, Minggu (10/3/24).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. H. Ade Ary Syam Indradi, S.H., S.I.K., M.H. mengatakan bahwa ribuan pengendara tersebut ditilang menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis dan mobile.

“Ada 7.791 pelanggar yang telah ditindak dengan menggunakan sistem penindakan melalui ETLE Statis dan Mobile,” ungkap Kombes. Pol. H. Ade Ary Syam Indradi.

Baca Juga: Polda Jambi Terima Penghargaan SKK Migas Berhasil Ungkap Illegal Tapping

Kombes. Pol. H. Ade Ary Syam Indradi juga menjelaskan bahwa sebanyak 11.153 pengendara yang ditindak dengan memberikan teguran simpatik. Kemudian, pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm ada 1.050 pelanggar dan pelanggaran lainnya seperti melawan arus terdapat 1.956 pelanggar.

Pelanggaran marka jalan sebanyak 431 pelanggar, tidak menggunakan sabuk pengaman 4.223 pelanggar, menggunakan handphone saat berkendara 62 pelanggar, serta melebihi batas kecepatan sebanyak 69 pelanggar.

Adapun Operasi Keselamatan Jaya ini bertujuan untuk menekan angka kecelakaan serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berkendara di jalan raya.

“Operasi Keselamatan 2024 bukan hanya milik Polri ataupun tanggung jawab semata ada di Polri. Namun ini bagian daripada tanggung jawab bersama demi keselamatan masyarakat,” ujar Kombes. Pol. H. Ade Ary Syam Indradi.

Diketahui bahwa Operasi ini akan diselenggarakan selama 14 hari, mulai dari 4 Maret sampai dengan 17 Maret 2024. Pihak Polda Metro Jaya pun telah menyiapkan sebanyak 2.939 personel gabungan untuk operasi ini.

Operasi ini bukan untuk mencari-cari kesalahan, tetapi untuk mencegah dan menekan angka kecelakaan, pelanggaran, meningkatkan kesadaran serta kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas.

(ri/hn/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment