Tribratanews.polri.go.id - Jambi. Kepolisian Daerah Jambi menerima penghargaan dari SKK Migas Kontraktor Kontrak Kerja Sama Pertamina Hulu Energi(KKKS PHE) Jambi Merang atas pengungkapan tindak pidana illegal tapping kondensat di jalur pipa KKKS Pertamina Hulu Energi Jambi Merang, Tanjung Jabung Timur.
Wakapolda Jambi Brigjen Pol. Edi Mardianto mengatakan penghargaan dari SKK Migas KKKS PHE Jambi Merang atas keberhasilan pengungkapan illegal tapping yang telah melalui proses yang panjang. Sabtu (9/3/24)
"Dengan mengungkap kasus illegal tapping ini artinya satker Ditreskrimum Polda Jambi sudah bekerja luar biasa, dan ini juga sudah menjadi tugas dan tanggung jawab kami sebagai anggota Polri dalam mengamankan dan menindak para pelaku illegal tapping," ujarnya.
Hubungan kerja sama antara Polda Jambi dan Pertamina, juga sudah lama terjalin, yang mana kejadian ini mungkin setiap tahun terjadi, namun kali ini merupakan yang terbesar dan berharap tidak terjadi lagi di kemudian hari.
Baca Juga: Ditlantas Polda Jateng Operasikan ETLE Drone di Empat Daerah
Sebagai informasi, kejadian illegal taping ini terjadi di KM pipa 85 SKN-GF Rantau Raya Kecamatan Geragai, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pada Juli 2023 lalu.
Adapun penghargaan itu diberikan kepada Polda Jambi serta 14 personel Ditreskrimum Polda Jambi yang dipimpin Dirreskrimum Kombes Pol Andri Ananta Yudistira yang telah mengungkap hingga mengawal vonis pelaku.
Field Manager Pertamina Hulu Energi Jambi Merang Satriyo Mursabdo mengatakan penghargaan kepada Ditreskrimum Polda Jambi ini merupakan apresiasi terkait penegakan hukum atas kejadian illegal tapping yang terjadi di wilayah kerja baik itu sebagian aset terdapat di wilayah Hukum Polda Jambi.
Dia menjelaskan penegakan hukum terhadap para pelaku ilegal tapping ini sudah menjadi tugas dari SKK Migas yang bekerja sama dengan Polda Jambi untuk menjaga aset negara.
Sehingga dengan proses yang panjang akhirnya kasus illegal tapping ini berhasil diungkap dan para pelaku telah jatuh vonis di pengadilan.
Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagsel Anggono Mahendrawan menyampaikan atas nama SKK Migas Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) apresiasi kepada Polda Jambi khususnya kepada jajaran Ditreskrimum yang telah melakukan pengungkapan kasus illegal tapping kondensat ini.
"Seperti kita ketahui bersama, pipa tersebut merupakan aset negara dan merupakan sumber pendapatan negara, jika terjadi tindakan tapping maka akan menyebabkan kerugian negara," pungkasnya.
Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagsel juga mengajak seluruh pihak melakukan pengamanan hingga penindakan hukum terhadap pelaku ilegal tapping dengan meningkatkan sinergisitas dan koordinasi bersama Polda Jambi.
(mz/pr/nm)