Tribratanews.polri.go.id - Polda Metro Jaya menganggap Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di Jakarta efektif menurunkan jumlah pelanggaran lalu lintas. Adanya ETLE otomatis tindak pidana ringan atau penilangan kendaraan bermotor juga berkurang signifikan.
"Pada titik yang sudah ada ETLE-nya terjadi signifikan pengurangan pelanggaran," jelas Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Latif Usman, S.I.K., M.Hum., Jumat, (27/1/23).
Baca juga : Polda Metro Jaya akan Tambah 70 Kamera ETLE di Jakarta
Terdapat 57 unit ETLE di Jakarta. Nanti ada penambahan 70 unit di tahun 2023. Meski ada penambahan, keberadaan ETLE masih jauh menjangkau jalanan Ibu Kota dengan panjang 7.800 km.
"Untuk mencover itu kami juga menggunakan ETLE mobile, ruas jalan yang belum tercover," tambahnya dilansir dari metro.sindonews.com.
Pemprov DKI bersama Polda Metro Jaya melakukan penilangan secara elektronik di sejumlah ruas jalan di Jakarta. Namun, praktiknya polisi mengakui tidak mengirimkan surat tilang kepada pelanggar lantaran keterbatasan anggaran.
Menurut Kombes Pol. Latif Usman, S.I.K., M.Hum., anggaran mengirim surat bukti pelanggaran tilang secara ETLE terbatas karena pelanggaran lalu lintas mencapai 12.000 per hari pada tahun 2022.
“Jadi, kami tidak kirim semua (surat tilang),” tutupnya.
(ek/pr/um)