Polda Jateng Dirikan 35 Posko Netralitas Sebagai Tempat Laporan dan Pengaduan Masyarakat 24 Jam

31 January 2024 - 12:30 WIB
Humas Polda Jateng

Tribratanews.polri.go.id - Semarang. Polres jajaran Polda Jateng mendirikan Posko Netralitas di 35 Kabupaten dan Kota di seluruh Jawa Tengah sebagai bentuk Netralitas ini resmi operasional mulai 26 Januari hingga 20 Februari 2024 mendatang yang didirikan pada lokasi-lokasi strategis di masing-masing kota dan Kabupaten serta akan dijaga personel TNI-Polri selama 24 jam.

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto, S.I.K., M.Si., mengungkapkan bahwa posko-posko Netralitas yang didirikan di seluruh kabupaten dan kota adalah wujud kerjasama antara Polda Jateng dan Kodam IV / Diponegoro.

“Posko didirikan di lokasi-lokasi strategis seperti alun-alun, pusat keramaian dan pemusatan massa lainnya. Tujuannya agar masyarakat segera mengetahui dan mudah melaporkan apabila ada anggota yang terbukti melakukan pelanggaran terkait Netralitas TNI-Polri selama pelaksanaan Pemilu 2024,” ungkap Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto, Selasa (30/1/2024).

Baca Juga: 2.665 Personil Dikerahkan, Amankan Pertandingan Persebaya vs PSIS Semarang

Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto juga mengatakan bahwa Posko Netralitas akan dijaga tiga regu TNI-Polri yang bertugas secara bergantian untuk bersiaga menerima aduan masyarakat selama 24 jam. Adapun personel-personel yang dilibatkan berasal dari unsur Propam Polri dan Polisi Militer TNI.

“Masing-masing posko dilengkapi sarana komunikasi seperti HT dan sarana telepon seluler yang dilengkapi aplikasi WhatsApp. Adapun nomornya di masing-masing wilayah tidak sama. Masyarakat disilahkan datang untuk menanyakan dan mencatat nomer kontak WhatsApp-nya,” jelas Kabid Humas Polda Jateng

Kabid Humas Polda Jateng menjelaskan, pendirian posko Netralitas merupakan bentuk komitmen Polda Jawa Tengah dalam menjaga kondusivitas Kamtibmas selama Pemilu 2024, termasuk juga dalam menjaga kewajiban seluruh anggota TNI-Polri untuk bersikap Netral atau tidak terlibat dalam politik praktis, dan juga setiap laporan masyarakat yang disampaikan ke posko-posko Netralitas akan ditindak lanjuti dan para pelaku pelanggaran akan diproses sesuai aturan yang berlaku.


“Jangan sampai pelaksanaan Pemilu di Jawa Tengah menjadi terganggu karena ada isu-isu anggota TNI-Polri yang tidak netral dan sebagainya dan semua laporan dan pengaduan akan ditindaklanjuti dan diproses sesuai aturan yang ada di institusi TNI maupun Polri,” tutup Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto

(pt/pr/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment