Polda Jambi Amankan 55 Truk Batu Bara yang Tak Terdaftar Aplikasi Simpang Bara

17 October 2022 - 19:07 WIB
Foto: bacabe.id

Tribratanews.polri.go.id - Jambi. Polda Jambi mengamankan puluhan truk pengangkut batu bara lantaran beroperasi tanpa terdaftar pada aplikasi Simpang Bara (Sistem Pantauan Mobilisasi Angkutan Batu Bara) pada, Minggu (16/10/22).

Baca juga: Berpotensi Terjadi Kebakaran, Polda Jambi Tinjau Sumur Minyak Ilegal

"Sebanyak 55 truk berhasil kita amankan lantaran dalam beroperasi tidak menggunakan aplikasi Simpang Bara," Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol. Dhafi, Minggu (16/10/22).

Diketahui, dalam upaya pengaturan transportasi truk batu bara, Polda Jambi bersama dengan Satgas Batu Bara meluncurkan aplikasi Aplikasi Simpang Bara (Sistem Pantauan Mobilisasi Angkutan Batu Bara).

Dirlantas Polda Jambi mengatakan aplikasi ini merupakan gagasan Kapolda Jambi, Irjen. Pol. Albertus Rachmad Wibowo, S.I.K., M.I.K., untuk melakukan pengawasan terkait permasalahan truk angkutan batu bara.

Aplikasi Simpang Bara berfungsi untuk mendata jumlah truk batu bara yang keluar dari mulut tambang, dan masuk ke Pelabuhan Talang Duku.

Di mana, setiap perusahaan tambang batu bara, wajib menginput atau mendata nomor polisi truk yang mengangkut batu bara ke perusahaan masing-masing.

Truk batu bara yang terdata ditentukan berdasarkan hasil rapat kordinasi dengan Polda Jambi, KSOP, Pelabuhan dan perusahaa tambang batu bara.

"Aplikasi ini intinya untuk penyelerasan jumlah truk yang keluar masuk ke pelabuhan. Jadi satu sistem pola pengawasannya melalui pihak kepolisian," jelas Dirlantas Polda Jambi.

Hal ini dilakukan, untuk menyesuaikan kapasitas pelabuhan dengan jumlah truk batu bara, di mana, saat ini pelabuhan hanya mampu menampung 3.500 hingga 4.000 truk batu bara. Sehingga, dengan aplikasi ini truk batu bara yang keluar dari mulut tambang akan sesuai dengan daya tampung pelabuhan pembongakaran di Talang Duku.

Tidak hanya itu, pelabuhan juga tidak bisa melakukan bongkar muat jika tidak terdaftar di aplikasi Simpang Bara.

"Jika sewaktu pembongkaran barcodenya nomor polisinya tidak muncul di aplikasi tidak bisa dibongkar muatannya. Jika ini dilaksanakan secara teratur maka akan tidak ada lagi penumpukan truk batu bara yang menyebabkan kemacetan," tegas Dirlantas Polda Jambi.

Dirlantas Polda Jambi berharap kehadiran aplikasi ini dapat menekan potensi kemacetan yang kerap terjadi, serta menurunkan angka kecelakaan.

(sy/hn/um)

Share this post

Sign in to leave a comment