Tribratanews.polri.go.id - Gorontalo. Polda Gorontalo akan mempertimbangkan adanya aturan penggunaan sepeda listrik. Sebab, tak sedikit anak di bawah umur yang menggunakan sepeda listrik hingga ke jalan raya.
Kapolda Gorontalo Irjen. Pol. Angesta Romano Yoyol dan Penjabat Gubernur (Penjagub) Ismail Pakaya pun membahas regulasi penggunaan sepeda listrik tersebut demi keselamatan diri.
Baca Juga: Bisnis Inklusif Bawa Dua Kali Lipat Kemajuan Perekonomian Digital ASEAN
"Sebenarnya sepeda listrik itu menggunakan motor penggerak dan harus diatur penggunaannya. Ini yang perlu kita edukasi ke warga. Maka dari itu saya bahas dengan gubernur," ungkap Kapolda dikutip dari Antara, Selasa (5/9/23).
Sementara itu, Penjabat Gubernur Gorontalo Ismail Pakaya mengatakan, terkait dengan sepeda listrik, pihaknya telah mendapatkan laporan meskipun pencahayaan atau lampunya tidak memenuhi standar untuk berkendara di jalan raya khususnya malam hari, namun banyak masyarakat yang menggunakannya. Bahkan, masih banyak masyarakat yang terbilang belum menyadari bahwa sebenarnya sepeda listrik tersebut bisa juga dikategorikan sebagai kendaraan bermotor, sehingga tata cara penggunaannya juga harus mengikuti peraturan lalu lintas yang berlaku.
"Ini yang kita akan kaji bersama dengan Kapolda, apakah memang harus ada regulasi khusus untuk sepeda listrik," jelasnya.
(ay/hn/nm)