Tribratanews.polri.go.id - Bali. Polda Bali membenarkan Gubernur Bali periode 2018-2023 Wayan Koster sudah menjalani pemeriksaan pada 3 Januari 2024. Namun, penyidik enggan membeberkan terkait apa pemeriksaan tersebut.
Kabid Humas Polda Bali Kombes. Pol. Jansen Avitus Panjaitan menerangkan, pemeriksaan kepada Wayan selama tiga jam.
Baca Juga: Jalin Hubungan Erat Dengan Masyarakat Melalui Program “Bekesah dengan Kapolres”
“Untuk kasus Wayan Koster, intinya benar ada pemeriksaan tanggal 3 Januari 2024, dalam rangka klarifikasi dan sedang didalami. Kalau informasi dari kawan-kawan (penyidik), (lamanya) sekitar 3 jam,” jelas Kepala Bidang Humas Polda Bali dikutip dari Antara, Jumat (5/1/24).
Kabid Humas mengatakan, klarifikasi itu dilakukan terkait kasus yang sedang didalami Direktorat Kriminal Khusus Polda Bali. Kendati demikian, kasus itu masih dalam tahap pendalaman.
“Nanti apabila sudah ada informasi terkait akan diteruskan, bahkan langsung oleh penyidiknya dari krimsus yang menginformasikan kalau sudah ada kejelasan,” ujarnya.
(ay/hn/nm)