Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta siap menerapkan sanksi bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi. Adapun sanksi itu berupa tilang.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto, S.E., M.Si., menjelaskan bahwa pihaknya sudah membahas rencana penerapan tilang tersebut bersama pihak kepolisian.
Baca Juga: Untuk Pemantauan, Titik Rawan Ditambah Empat Kamera ETLE di Kota Tangerang
“Kita akan serius untuk melaksanakan tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi,” jelas Asep Kuswanto dikutip dari PMJNews, Rabu (2/8/23).
Diketahui, untuk saat ini pihak Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta hanya menerapkan imbauan kepada pemilik kendaraan.
Namun Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menilai dengan adanya penerapan tilang maka warga bakal lebih tergerak untuk melakukan uji emisi. “Karena paling efektif itu untuk kita mengendalikan polusi itu dengan tilang,” jelasnya.
(as/hn/nm)