Tribratanews.polri.go.id - Tangerang. Jalan utama Kota Tangerang terutama di empat titik rawan ditambah pemasangan kamera Elektronik Traffic Law Enforment (ETLE) oleh Dinas Perhubungan dan Polres Metro Tangerang.
Pemasangan dilakukan di beberapa lokasi yang dipilih berdasarkan berbagai pertimbangan. Seperti di Jalan Gatot Subroto Cimone, Jalan KH. Hasyim Ashari, Jalan Jenderal Sudirman Kebon Nanas, dan Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang.
"Penambahan pemasangan kamera ETLE di berbagai titik lokasi ini dilakukan untuk meningkatkan penegakan peraturan lalu lintas di Kota Tangerang. Terlebih, pemilihan berbagai titik lokasi baru ini dinilai tepat, karena merupakan jalur protokol yang kerap padat kendaraan dan rawan pelanggaran lalu lintas," ujar Kepala Dishub Kota Tangerang, Ahmad Suhaely dikutip dari PMJ News, Rabu (2/8/23).
Baca Juga: Polisi Berhasil Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Sabu dari Pekanbaru
Ini dimaksudkan juga untuk melengkapi penggunaan kamera ETLE di Kota Tangerang yang sebelumnya telah dilakukan uji coba di Jalan Daan Mogot serta di depan Polres Metro Tangerang Kota.
"Kami juga bersama Polres Metro Tangerang Kota berkolaborasi dalam rangka menyiapkan 4 titik kamera ETLE dan 1 kamera ETLE mobile/portabel, yang nantinya akan dihibahkan dari Pemkot Tangerang kepada Polres Metro Tangerang Kota," ungkap Suhaely.
Keempat kamera tersebut belum dioperasikan secara normal. Hal ini masih menunggu penyerahan dari Pemkot Tangerang kepada Polres Metro Tangerang Kota secara resmi, serta saat ini masih dalam proses pematangan persiapan dalam pengadaan sarana dan prasarana penunjang.
Selain itu, keempat kamera ETLE tersebut dilengkapi fitur intelegensi video analitik, yang mampu memonitoring secara detail dan otomatis melalui data tilang elektronik yang tersimpan di pusat data yang sama.
(sy/hn/nm)