Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Pihak MRT Jakarta kembali menerapkan aturan kereta atau yang dikenal ratangga khusus pengguna perempuan. Adapun kereta khusus ini beroperasi saat jam sibuk, pada pagi dan sore mulai Senin (27/3/23).
"Aturan tersebut hanya berlaku pada jam sibuk, yakni pada pukul 07.00—09.00 WIB dan 17.00—19.00 WIB, setiap Senin hingga Jumat," kata Direktur Operasi dan Pemeliharaan PT MRT Jakarta Muhammad Effendi, di Jakarta, Senin (27/3/23).
Baca juga : Bulog Dapat Penugasan Impor Beras Sebanyak 2 Juta Ton
Sementara pada akhir pekan, lanjut dia, aturan kereta khusus perempuan tidak berlaku. Hal tersebut di setiap rangkaian, kereta khusus perempuan menempati kereta nomor 1 atau kereta paling depan. Aturan kereta khusus perempuan bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan pengguna.
“Aturan ini bagian dari upaya kami memberikan rasa aman dan nyaman lebih kepada perempuan pengguna jasa MRT Jakarta," tutupnya.
(ek/af/pr/um)