Tribratanews.polri.go.id - Jambi. Sebagai bukti keseriusan dalam pemberantasan penyalahgunaan narkoba, Lapas Narkotika Kelas II B Muara Sabak, Jambi saat ini memiliki fasilitas ruangan rehabilitasi medis bagi Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) penyalahgunaan narkotika.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi, Tholib mengatakan, "Penggunaan rehabilitasi medis WBP penyalahgunaan narkotika di lapas narkotika Muara Sabak diharapkan kedepannya, selain tempat pembinaan juga sekaligus untuk merehabilitasi para tahanan atau narapidana disana agar terbebas dari narkoba,” jelasnya seperti dilansir Antaranews.com, Senin (13/3/23).
Baca juga : Polda Bali Sebut Seratus Lebih Bule di Bali Langgar Lalin, Paling Banyak Turis dari Rusia
Diketahui, rehabilitasi narkotika merupakan bagian dari proses pembinaan dan perawatan kesehatan yang sejalan dengan fungsi pembinaan juga sebagai upaya rehabilitasi dan reintegrasi sosial narapidana agar dapat kembali ke dalam masyarakat secara sehat.
Lebih lanjut, Tholib mengatakan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 12 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan layanan rehabilitasi narkotika bagi Tahanan dan WBP di UPT Pemasyarakatan mengamanatkan agar pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika mendapatkan layanan rehabilitasi narkotika pada Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Muara Sabak.
Ia berharap, program ini akan menjadi sarana bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Narkotika (LPN) Muara Sabak untuk bisa kembali ke masyarakat secara normal dan dapat menjadi manusia yang lebih baik, kreatif dan produktif.
(fa/af/pr/um)