Tribratanews.polri.go.id - Denpasar. Polisi menindak lebih dari seratus warga negara asing (WNA) di Bali dalam sepekan terakhir karena terlibat kasus pelanggaran lalu lintas hingga kasus pidana di Pulau Dewata. Berdasarkan data, WNA dari Rusia menempati posisi teratas dengan 56 pelanggaran, disusul Australia (10 kasus), Jerman (8), dan Prancis (6). Sedangkan Ukraina lima kasus atau sama dengan Amerika Serikat dan Italia.
"Jadi bisa diketahui saja, dalam satu minggu ini sudah lebih dari 171 pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh warga negara asing yang ada di Provinsi Bali," jelas Kapolda Bali Irjen. Pol. Drs. Putu Jayan Danu Putra, S.H., M.Si., dilansir dari laman detikBali, Minggu (12/3/23).
Baca juga : Ditlantas Polda Sumbar Mulai Hapuskan Data Kendaraan Tidak Bayar Pajak
Irjen. Pol. Drs. Putu Jayan Danu Putra menjelaskan bahwa Kepolisian terus menindak tegas bule yang melanggar lalu lintas. Selain itu, Polda Bali memberikan edukasi kepada pemilik rental yang akan menyewakan motornya kepada turis asing.
"Edukasi juga kami lakukan kepada rental - rental penyedia kendaraan yang disewakan kepada turis - turis asing atau warga negara asing yang ada di Bali untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas yang ada bagi seseorang yang akan mempergunakan kendaraan bermotor," ungkap Kapolda.
“Selain pelanggaran lalu lintas, tercatat ada WNA yang terlibat kasus-kasus pidana lain. Yang jelas hingga saat ini dalam catatan Polda ada 19 orang asing yang diproses secara pidana dari berbagai kasus yang ada. Baik itu pidana umum atau yang berkaitan dengan masalah narkotika," tambah Kapolda.
(bg/hn/af/um)