Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Korlantas Polri memiliki gagasan untuk memasang chip pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Hal itu bertujuan untuk mencegah terjadinya pemalsuan surat-surat kendaraan yang merugikan masyarakat ketika membeli kendaraan bekas.
“Masih dalam progres. Dan hal tersebut belum bisa kita tampilkan sekarang. Seperti yang saya katakan, masih dalam pengembangan. Ke depannya akan sangat membantu sekali, asli atau palsu langsung terbuka data semuanya,” ungkap Kasi Standarisasi STNK Korlantas Polri AKBP Aldo Siahaan dilansir dari laman pmjnews, Rabu (12/7/23).
Baca Juga: Polda DIY Sasar 7 Pelanggaran Prioritas Berlalu Lintas dalam Operasi Patuh Progo 2023
Adapun pemasangan chip pada STNK ini disebut sebagai langkah modernisasi dalam perekaman data-data kendaraan bermotor. Chip yang disematkan dalam STNK elektronik ini nantinya akan berfungsi untuk memastikan status kendaraan bermotor itu
Selanjutnya, Korlantas Polri juga berencana untuk mengubah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) konvensional menjadi BPKB elektrik.
Nantinya, BPKB akan memiliki bentuk seperti paspor dengan ukuran yang lebih kecil dan dilengkapi dengan chip.
(bg/hn/um)