Korlantas: ETLE Mobile Akan Tindak Nopol Tak Sesuai Saat Mudik

17 March 2024 - 13:00 WIB
Dokumentasi Korlantas

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen. Pol. Aan Suhanan menyatakan bahwa ganjil genap (gage) diberlakukan saat mudik Lebaran 2024. Namun, sanksi bagi pelanggar bukanlah putar balik atau penghentian seperti pada operasi sebelumnya.

“Tidak melakukan putar balik atau penghentian, tapi ETLE mobile yang akan menindak di tol yang diberlakukan gage,” jelas Kakorlantas dalam konferensi pers daring, Minggu (17/3/24).

Baca Juga: Rusia Siap Membantu Indonesia Membangun Pembangkit Nuklir Pertama 2032

Diketahui, Kabag Ops Korlantas Polri Kombes. Pol. Eddy Juanedi menjelaskan, gage akan diberlakukan sejak Jumat (5/4/24) sejak pukul 14.00 WIB sampai Minggu (7/4/24) pukul 24.00 WIB. Kemudian, pada Senin (8/4/24) sampai Selasa (9/4/24), gage diberlakukan pukul 08.00 WIB sampai 24.00 WIB. 

"Saat arus mudik diberlakukan mulai dari KM 0 Jalan Tol Jakarta sampai dengan KM 414 Jalan Tol Semarang-Batang," jelasnya saat dikonfirmasi, Kamis (14/3/24).

Dijelaskan Kabag Ops, untuk arus balik mudik lebaran, gage berlaku sejak Jumat (12/4/24) sejak pukul 14.00 WIB sampai 24.00 WIB dari KM 414 Tol Semarang-Batang sampai KM 0 Tol Jakarta. Lalu, pada Sabtu (13/4/24) diberlakukan lebih awal sejak pukul 08.00 WIB sampai 24.00 WIB di titik yang sama.

"Pada Sabtu, 14 April 2024 pukul 14.00 waktu setempat samai dengan Selasa, 16 April 2024 pukul 08.00 WIB waktu setempat di KM 414 ruas Jalan Tol Semarang-Batang sampai dengan KM 0 Jalan Tol Jakarta," ungkap Kabag Ops.

(ay/pr/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment