Tribratanews.polri.go.id - Palangka Raya. Polda Kalteng, melalui Direktorat Samapta, Tim Patroli Perintis Presisi Reaksi Cepat (PPRC) berhasil menggagalkan aksi tawuran antar remaja di Palangka Raya.
Insiden yang terjadi di Jalan Temanggung Tilung 16, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya ini melibatkan sekitar 20 remaja dan berlangsung pada, Minggu, 17 Maret 2024, sekitar pukul 01.30 WIB.
Dirsamapta Polda Kalteng, Kombes. Pol. Cahyo Widiarso, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan, laporan dari masyarakat tentang rencana tawuran remaja menjadi dasar bagi Tim PPRC untuk bertindak cepat.
Baca Juga: Rusia Siap Membantu Indonesia Membangun Pembangkit Nuklir Pertama 2032
Perwira pengendali tim PPRC, Iptu Eko Basuki, beserta tim bergerak sigap menuju lokasi kejadian. Saat kedatangan Tim PPRC, para remaja mencoba melarikan diri menggunakan kendaraan mereka, dan salah satu remaja bahkan menabrak anggota polisi yang sedang bertugas.
"Namun, dengan respons cepat dari tim, semua remaja yang terlibat berhasil diamankan oleh Tim PPRC Ditsamapta Polda Kalteng," ujarnya, dilansir dari borneonews, Minggu (17/03/24).
Iptu Eko Basuki, menyatakan bahwa para remaja yang diamankan di lokasi telah dibawa ke Markas Komando Ditsamapta Polda Kalteng untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penggeledahan para remaja ini kedapatan membawa besi yang dililit menggunakan sarung, sehingga diduga para remaja ini hendak menggelar tawuran atau perang sarung.
Pihaknya berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) di wilayah hukum Polda Kalteng dan memastikan keselamatan warga dari aksi tawuran yang kerap terjadi.
"Operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan polisi untuk menanggulangi tawuran remaja, dengan penanganan yang tegas dan sesuai dengan hukum yang berlaku," tutupnya.
(fa/pr/nm)