Tribratanews.polri.go.id - Medan. Kapolda Sumatera Utara, Irjen. Pol. Agung Setya Imam Effendi, mengambil langkah Restorative Justice (RJ) dalam menyelesaikan kasus penganiayaan antartetangga di Kabupaten Nias Selatan (Nisel).
"Kami melihat ini dalam konteks restorasi justice sudah terpenuhi unsur-unsurnya atau syarat-syaratnya. Dalam RJ ini kedua belah pihak sudah mengambil langkah-langkah penyelesaian dan kemudian terkait permasalahan sudah terpenuhi," ujar Kapolda, Selasa (25/7/23).
Menurut Kapolda, peristiwa penganiayaan hingga pengeroyokan antara keluarga Samahati dan Agustinus itu diawali adanya persiapan pesta pernikahan di wilayah hukum Polres Nias Selatan (Nisel). Kedua belah pihak kemudian saling melaporkan.
"Masalah parkir kendaraan. Kemudian keduanya saling lapor ke Polres Nias Selatan," jelasnya.
Baca Juga: Polisi Bongkar Penipuan Kerja Paruh Waktu Jaringan Internasional
Dalam proses pendalaman oleh penyidik, pihak Polres Nisel mempertemukan kedua belah pihak hingga masing-masing menyadari ini sesuatu hal yang khilaf. Lalu, mereka menyepakati persoalan diselesaikan menurut adat.
"Kemudian dilakukan hukuman adat, yaitu saudara Agustinus menggantikan dengan babi," ungkap Kapolda.
Di sisi lain, pihak berseteru pun mengucapkan terima kasih karena adanya bantuan aparat kepolisian, semua permasalahan dapat diselesaikan dengan baik. Menurut mereka, polisi telah profesional menangani kasus ini.
"Terima kasih kepada Bapak Jokowi yang sudah memiliki anggota polisi, Polres Nias Selatan profesional dan baik, sehingga bisa membantu permasalahan kami dengan tetangga beberapa waktu lalu dengan baik. Terima kasih kepada Bapak Kapolri dan Bapak Kapolda atas perhatiannya kepada kami," ujar perwakilan keluarga.
(ay/pr/nm)