Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polisi mengungkap kasus penipuan online modus kerja paruh waktu jaringan internasional. Dari pengungkapan itu, penyidik menangkap DPS (26), DPP (27), dan WW (35).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan bahwa berawal dari laporan korban berinisial AM kasus bisa terungkap. Berdasarkan pengakuan AM, ia masuk ke akun Instagram milik tersangka.
"Kemudian ia klik link di Instagram dan terhubung masuk di grup WhatsApp bernama 'tokped' di mana korban diberikan tugas paruh waktu dengan dijanjikan keuntungan," ungkap Kabid Humas kepada wartawan, Selasa (25/7/23).
Korban kemudian diminta mentransfer ke beberapa rekening yang diperintah pelaku. Kemudian, pelaku menjanjikan akan mengembalikan uang korban dengan komisi Rp400.000.
"Akan tetapi setelah beberapa kali korban melakukan transfer ternyata korban tidak menerima kembali uangnya dan juga keuntungan yang dijanjikan. Akibat perbuatan para tersangka, korban dirugikan sekitar Rp878.000.000," jelasnya.
Dijelaskan Kabid Humas, pelaku DPP berperan sebagai salah satu pemilik rekening penampung uang korban. Tersangka pernah bekerja sebagai customer service judi online di Kamboja.
Baca Juga: Hasil Audit Tentang Dana Al-Zaytun Temui Kejanggalan
Lalu, pelaku WW bertugas merekrut pembuat buku tabungan dan rekening. Sedangkan, pelaku DPS berperan membuat rekening dan juga merekrut pelaku DPP.
"Sementara tersangka DPS sebagai penyedia rekening penampung (buku tab dan ATM), Nomor Kartu Perdana yang akan diberikan ke tersangka WW, selanjutnya oleh WW dikirim ke salah satu pelaku berinisial CS yang berdomisili di luar negeri. Selain itu ke-dua pelaku (DPS dan DPP) secara bersama menarik tunai uang hasil transfer dari korban di rekening," ujarnya.
Kabid Humas menyebut, dalam menjalankan aksinya, para pelaku membentuk jaringan dengan merekrut orang pembuat buku tabungan rekening dan ATM yang selanjutnya dibawa ke Kamboja. Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa telepon, buku tabungan dan kartu ATM uang tunai mata uang Kamboja, Vietnam, Thailand.
Sementara itu, ujar Kabid Humas, pelaku yang berada di Kamboja membuat situs di mana saat orang membuka link akan otomatis masuk ke dalam grup kerja paruh waktu. Dalam sistem ini, setiap korban memang diwajibkan menyetor atau transfer uang deposit.
Selanjutnya, korban yang berharap mendapat keuntungan yang dijanjikan, terus melakukan transfer hingga uang di dalam rekening korban habis. Adapun dalam kasus ini, korban AM mengalami kerugian sebesar Rp878.000.000.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 28 Ayat (1) Juncto Pasal 45 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidananya di atas lima tahun penjara.
(ay/hn/nm)