Tribratanewa.polri.go.id - Cilegon. Kapolres Cilegon mengimbau kepada masyarakat Kota Cilegon untuk bersama sukseskan Pemilu 2024 mendatang di Kota Cilegon.
Kapolres Cilegon, AKBP Eko Tjahyo Untoro, SH., S.I.K., MH., mengatakan kepada media dan memohon bantuannya kepada masyarakat Kota Cilegon agar tidak menyebarkan berita Hoax atau berita yang belum jelas kebenarannya secara lisan maupun tulisan.
“Peran masyarakat sangatlah penting untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketentraman di Kota Cilegon agar kegiatan masyarakat sehari hari berjalan lancar dan tidak ada konflik pada saat Pemilu 2024 dimohon untuk lebih teliti kebenarannya dalam menerima informasi, saring sebelum shareing, serta ,” jelas AKBP Eko Tjahyo Untoro, dilansir dari koranpelita.co
Baca Juga: Polisi Sebut Ada Kenaikan Gangguan Kamtibmas Kemarin
AKBP Eko Tjahyo Untoro menjelaskan pengaruh berita Hoax berdampak besar dan menimbulkan keresahan masyarakat, Polres juga berharap masyarakatnya tidak membuat dan menyebarkan berita dengan sembarang sebelum cek kebenarannya .
“Kami berharap di kota Cilegon masyarakatnya tidak menyebarkan berita hoaks atau berita bohong di medsos Karena Membuat dan menyebarkan konten berita hoax/ hate speech, sara fitnah, adu domba dan menghasut dapat diancam hukuman penjara 9 bulan sampai dengan 6 tahun sesuai dengan undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang undang-undang ITE dan undang-undang RI nomor 1 tahun 1946 KUHPidana,” jelas Kapolres Cilegon
(pt/pr/nm)