Ini Tiga Titik Perpanjangan di DKI Jakarta

6 February 2023 - 07:00 WIB
RM.ID

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Ditlantas Polda Metro Jaya membuka tiga lokasi layanan memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di sejumlah titik sekitar Jakarta.

Melalui akun Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya yang dikutip pada, Minggu (5/2/23), layanan tersebut dibuka pukul 07.00-12.00 WIB.

Adapun untuk titik lokasinya berada di:

Baca juga : Masyarakat yang Gagal Praktik Pembuatan SIM C Bisa Diulang di Hari yang Sama, Berikut Syaratnya!

- Jalan Imam Bonjol Bundaran Bundaran Hotel Indonesia (HI) untuk kawasan Jakarta Pusat;
- Jalan Raden Inten samping McD Duren Sawit untuk Jakarta Timur;
- Jalan Panjang depan Bank BJB Kebon Jeruk untuk wilayah Jakarta Barat.

Sejumlah dokumen yang harus dibawa ke lokasi SIM Keliling, yakni KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Layanan tersebut hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling masyarakat diminta tetap menerapkan protokol kesehatan 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan serta membatasi mobilitas dan interaksi.

(sy/hn/um)

# SIM

Share this post

Sign in to leave a comment