Ditreskrimsus Polda Sumsel Berhasil Amankan Sopir Pengangkut Batubara

17 January 2024 - 14:30 WIB
Bratapos

Tribratanews.polri.go.id - Palembang. Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan (Sumsel) gelar konferensi pers terkait ungkap kasus tindak pidana pengangkutan Batubara berasal bukan dari pemegang izin yang sah di Jalan Lintas Sumatera Desa Batu Kuning Kecamatan Baturaja Barat Kabupaten Ogan Komering Ulu (UKU) Provinsi Sumsel.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes. Pol. Sunarto mengatakan, bahwa dalam ungkap kasus ini diamankan tersangka dengan inisial AR (51) yang berperan sebagai sopir pada saat melintas di TKP, Sabtu (13/1/24) sekitar pukul 00.30 WIB.

“Tersangka AR merupakan karyawan CV EK dan sudah bekerja lebih kurang 2 (dua) Tahun) dan sudah 5 (lima) kali melakukan pengangkutan Batubara tidak dari pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP),” ungkapnya (16/1/24).

Baca Juga: Wujudkan Pemilu Damai, Kapolri Hadiri Deklarasi Pemilu Damai yang Digelar MUI

Kombes. Pol. Sunarto menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi masyarakat bahwa banyak mobil bermuatan Batubara yang diduga tidak dilengkapi dengan dokumen perizinan yang sah, sering melintas di wilayah hukum Polda Sumsel.

“Berdasarkan informasi tersebut Tim Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, di TKP berhasil mengamankan Truck dengan Nomor Polisi BG8376OG yang berisi Batubara sebanyak lebih kurang 28 (dua puluh delapan) ton,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ia ungkapkan berdasarkan keterangan dari tersangka AR, Batubara tersebut diangkutnya yang diambil dari tambang rakyat di Desa Pulau Panggung Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim. Batubara yang diangkutnya berasal bukan dari pemegang IUP, UPK, IPR, SIPB atau izin yang sah, yang akan dikirim ke Jakarta.

“Batubara tersebut akan dikirim ke Jakarta dan dalam setiap pengangkutan Batubara tersangka menerima upah atau gaji sebesar Rp 1.2 Juta Rupiah dan uang jalan sebesar Rp 9 Juta Rupiah,” ujarnya.

(rz/pr/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment