Tribratanews.polri.go.id - Bali. Polri memastikan akan membantu pencarian buron kasus penipuan di Jepang berinisial Y (42). Namun, hal itu dilakukan apabila memang ada permintaan dari kepolisian Jepang kepada Hubungan Internasional (Hubinter) Polri.
Kadiv Humas Polri, Irjen. Pol. Dedi Prasetyo menerangkan, pihaknya akan mengecek kembali apakah permohonan itu sudah dimasukan kepolisian Jepang.
Baca Juga : Puslitbang Polri Pastikan Gencar Capai ISO 17020
“Terkait surat permintaan bantuan Kepolisian Jepang akan ditanyakan terlebih dahulu, jika ada pasti akan dibantu oleh Polri,” ungkap Kadivhumas Polri di lokasi Rakernis, Bali, Jumat (3/3/23).
Kadivhumas menjelaskan, terdapat mekanisme dari Kepolisian Jepang untuk berkomunikasi dengan pihak Hubinter Polri.
“Apabila ada permintaan dari Kepolisian Jepang atas tindak pidana yang dilakukan, dan melakukan penangkapan nanti bekerjasama dengan Kepolisian di Bali,” ujar Kadiv Humas.
Diketahui, Y (42) diduga melakukan penipuan investasi melalui perusahaan manajemen peternakan wisata di Kota Akaiwa, Prefektur Okayama. Dia diduga melarikan diri ke Indonesia.
(ay/hn/um)