Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Jepang akan menurunkan klasifikasi penyakit Covid-19, menjadi setara dengan flu musiman mulai 8 Mei 2023. Hal ini juga akan mengubah sejumlah aturan yang berlaku saat ini, termasuk soal tes Covid-19 dan sertifikat vaksinasi.
Sebelumnya, pengunjung yang datang ke Jepang diharuskan menunjukkan sertifikat vaksin tiga dosis. Tak hanya itu, mereka juga harus menunjukkan bukti tes negatif Covid-19 dari tes PCR yang dilakukan dalam waktu 72 jam.
Namun, kini pemerintah Jepang mengumumkan telah mengakhiri segala kebijakan pembatasan Covid-19 mulai Sabtu (29/4/23). Artinya, persyaratan untuk para pengunjung itu sudah tidak diperlukan lagi.
Baca Juga: Kapolda Jateng Lepas Mudik Gratis
"Kontroversial, apa yang disebut tes Covid-19 acak, juga akan dihapus," ujar PM Jepang Kepala Sekretaris, Kabinet Hirokazu Matsuno dikutip dari Xinhua News, Sabtu (29/4/23).
Awalnya, Jepang akan sepenuhnya mencabut protokol pembatasan pada 8 Mei, tepat saat status COVID-19 diturunkan setara dengan flu musiman. Namun, ia mengatakan, ini dilakukan lebih awal untuk melayani banyak pengunjung yang akan bepergian ke luar negeri selama periode Golden Week mulai pekan ini.
Meskipun, pemerintah masih akan memberlakukan tes Covid-19 untuk kategori tertentu. Terutama orang-orang yang mengalami gejala COVID-19.
"Orang yang memasuki negara itu dengan gejala termasuk demam dan batuk masih akan dites Covid-19," pungkasnya.
(sy/hn/um)