Indonesia Resmi Buka Akses AI Grok dengan Pengawasan Ketat Pemerintah

3 February 2026 - 20:00 WIB
[Sumber foto: Dado Ruvic/Reuters]

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta, 4 Februari 2026 - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika secara resmi mengizinkan akses kembali layanan kecerdasan buatan Grok di Indonesia, dengan sejumlah syarat ketat terkait konten dan pengawasan hukum lokal. Sebelumnya layanan tersebut sempat diblokir karena kontroversi konten eksplisit yang dihasilkannya. 

Menurut pernyataan resmi pemerintah, pemulihan akses ini hanya dilakukan setelah pihak X Corp selaku pengembang Grok berkomitmen memperkuat sistem moderasi konten dan kepatuhan terhadap hukum Indonesia. Namun demikian, otoritas menegaskan bahwa layanan ini tetap berada di bawah pengawasan ketat, termasuk mekanisme audit dan review berkala untuk memastikan tidak ada pelanggaran hukum digital nasional. 

Pembukaan akses Grok ini mendapat sambutan beragam dari publik dan pelaku industri teknologi. Beberapa pihak menilai keputusan ini sebagai langkah positif dalam mendukung inovasi teknologi dan keterbukaan informasi, selama tetap mematuhi norma hukum dan perlindungan masyarakat. Sebaliknya, ada yang mengingatkan pemerintah agar tetap tegas dalam regulasi dan penerapan hukum jika terjadi penyalahgunaan. 

Keputusan ini mencerminkan dinamika hubungan antara teknologi global dan regulasi nasional, serta bagaimana negara mengatur layanan AI modern agar sejalan dengan nilai hukum dan budaya setempat.

(ta/hn/rs)

Share this post

Sign in to leave a comment