Tribratanews.polri.go.id - Lampung Timur. Satresnarkoba Polres Lampung Timur mengamankan seorang laki-laki berinisial YS terkait penyalahgunaan narkoba pada Sabtu (7/1/23) sekira pukul 16.30 wib, di desa Negara Batin Kecamatan Jabung Kabupaten Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur, AKBP Zaky Alkazar, didampingi Kasat Narkoba, Iptu Suheri menjelaskan, tersangka berinisial YS (30) warga desa Negara Batin, kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur.
Baca Juga : Minggu Pertama 2023, Berikut Hasil Ungkap Kasus Ditresnarkoba Polda Sumsel dan Polres Jajaran
"Ditemukan barang bukti berupa 2 Buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal-kristal putih diduga keras Narkotika golongan I jenis sabu, satu buah korek api, satu buah senjata tajam, dan seperangkat alat hisap sabu," ujar Kapolres Lampung Timur saat memberikan keterangan pada Minggu (8/1/23).
Saat ini tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Satresnarkoba Polres Lamtim, tersangka dijerat pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
(sy/hn/um)