Tribratanews.polri.go.id - Makassar. Mengusut siapa saja oknum anggota yang gemar berjudi, Kapolda Sulawesi Selatan (Sulsel), Irjen. Pol. Drs. Nana Sudjana, M.M., mengeluarkan instruksi agar ditindak, karena sudah menyalahi aturan dan melanggar kode etik profesi Polri, Senin (6/2/23).
"Perintah bapak Kapolda untuk selalu diusut, dicek siapa-siapa rekannya anggota bermain judi daring atau online sehingga bisa diantisipasi," ungkap Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes. Pol. I Komang Suartana dilansir dari antaranews.com, Senin (6/2/23).
Baca juga : Bareskrim Periksa Bos Indosurya Terkait TPPU, Pekan Ini
Instruksi tersebut menyusul kejadian oknum anggota Polri berinisial YL (22) berpangkat Brigadir Polisi Dua (Bripda) yang nyaris mengakhiri hidupnya karena kalah berjudi hingga berutang di bank yang kini jumlah hutangnya sedang didalami tim Propam Polda Sulsel.
Atas kejadian ini, tentunya mengagetkan Institusi Polda Sulsel, sebab belum lama ini, Kapolda sudah mewanti-wanti agar seluruh personel selalu disiplin, dan menghindari hal-hal negatif di tengah masyarakat.
"Harus berbuat positif, sehingga kepercayaan publik itu terhadap Polri semakin meningkat dan perintah Kapolda sendiri untuk bisa diproses secara hukum," ungkap Kabid Humas Polda Sulsel.
Oleh karena itu, langkah-langkah menindaklanjuti perintah Kapolda Sulsel, bagi seluruh jajaran Polda Sulsel untuk selalu mengawasi anggotanya. Setiap gerak-gerik anggota secara berjenjang dilakukan pengawasan yang melekat dan anggota yang bermasalah selalu dalam pengawasan pimpinan.
"Nanti kita lihat dari hasil penyelidikan dan penyidikan Propam apakah ada permasalahan pelanggaran yang dilakukan. Propam yang akan lakukan itu. Kita tunggu saja hasilnya," jelas Kabid Humas Polda Sulsel.
Kabid Humas Polda Sulsel menjelaskan, mengenai dengan kepribadian yang bersangkutan, bila dilihat keseharian tidak pernah melakukan pelanggaran dan belum ada pelanggaran berdasarkan hasil penyelidikan Propam, hanya saja belakangan memang sering bermain judi online.
(fz/hn/um)