Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri akan kembali memanggil Henry Surya terkait proses penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Pemanggilan tersebut guna memeriksanya pertama kali usai penyidikan dimulai pada pekan lalu.
Baca juga : Polda Metro Jaya: Percintaan Menjadi Motif Pelaku Mutilasi di Bekasi
“(Pemeriksaan) minggu ini di rencanakan,” ungkap Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Senin (6/2/23).
Diketahui, Direktur sempat menjelaskan bahwa penyidikan ini berbeda dari perkara sebelumnya, di mana tempus, locus, dan modusnya berbeda. Bareskrim menggandeng Kementerian Hukum dan HAM, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Kementerian Keuangan. Sebab, dalam penyelidikan baru ini juga diharapkan dapat mengembalikan kerugian para nasabah.
Penyidikan dimulai sesuai intruksi Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD. Baginya, kasus ini bukanlah ranah perdata seperti yang divonis hakim.
Dalam vonis hakim, terdakwa Henry Surya dan Junie Indira divonis lepas.
(ay/af/hn/um)