Tribratanews.polri.go.id - Waropen. Satuan Reskrim Polres Waropen melakukan tindakan penyelesaian tindak pidana perzinahan yang terjadi tanggal 25 Desember 2022 lalu di Kampung Baino Jaya SP IV, Distrik Oudate, denagn restorative Justice, Senin (6/2/23).
Kasat Reskrim, AKP Zakaruddin, S.H., M.H., mengatakan bahwa penyelesaian masalah tindak pidana perzinahan ini merupakan penjabaran dari Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice.
Baca juga : Bareskrim Polri Telusuri Munculnya 2 Kasus Baru Gagal Ginjal Akut di DKI Jakarta
“Dan sore ini, dengan dihadiri oleh saudari MR sebagai Korban, terlapor saudara MHS dan saudari DRW, pihak keluarga, Kepala Kampung Baino Jaya SP IV, Kepala Kampung Botawa dan Babinsa, telah menyelesaikan masalah perzinahan ini secara restorative justice,” ungkap Kasat Reskrim dalam keetrangannya pada Senin (6/2/23).
AKP Zakaruddin menambahkan bahwa kemudian dibuatkan juga surat pernyataan yang ditandatangani oleh pihak korban, kedua terlapor dan saksi-saksi yang memuat kesepakatan yang telah disetujui bersama.
Selanjunya Kasat Reskrim ungkap bahwa restorative justice ini digunakan setelah memenuhi persyaratan materiil yang diatur dalam Perpol Nomor 8 Tahun 2021.
(fa/pr/um)