Tribratanews.polri.go.id - Medan. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara bersama Polres Tanjungbalai mengungkapkan perkara tindak pidana pengangkutan solar seberat 71 ton tanpa izin resmi.
"Barang bukti solar seberat 71 ton itu berasal dari Aceh Tamiang, Langkat, Batubara dan Tanjungbalai," ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes. Pol. Hadi Wahyudi, S.I.K., S.H., dalam jumpa pers, Rabu (9/8/23).
Kepala Bidang Humas Polda Sumut menambahkan pengungkapan penyelundupan bahan bakar minyak yang diduga ilegal ini berawal dari adanya informasi truk tangki berisikan solar yang hendak diselewengkan.
“Perkara tindak pidana pengangkutan solar seberat 71 ton tanpa izin resmi lokasi di Kota Tanjungbalai. Ada sembilan orang yang diamankan beserta tiga unit mobil tangki dan dua kapal sebagai barang bukti,” jelas Kabid Humas Polda Sumut.
Pada kesempatan itu, Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Teddy Marbun, menerangkan perkara tindak pidana pengangkutan solar seberat 71 ton tanpa izin resmi itu ditarik Polda Sumut karena BBM berasal dari beberapa daerah.
Sementara itu, Kapolres Tanjungbalai, AKBP Yusuf, menyebutkan untuk pengungkapan pertama pada Senin 31 Juli 2023 sekira Pukul 04.30 WIB di Jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung, diamankan truk tangki BK 8640 XI yang dikemudikan inisial K bersama dua orang RS dan PR.
Baca Juga: Polisi Ringkus 8 Orang Pengedar Narkoba di Aceh
Kapolres Tanjungbalai menjelaskan dilakukan penindakan kedua pada Rabu 2 Agustus 2023 sekira Pukul 18.00 WIB di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Teluk Nibung, tepatnya di Gudang GH. Dalam penindakan itu mengamankan kapal boat dengan muatan lima unit tangki/banker dengan masing-masing kepastian satu ton.
“Ketika dilakukan penindakan didapati tiga orang berinisial MI, I dan D sedang melakukan penyulingan atau memindahkan bahan bakar dari lima unit banker seberat 5 ton ke tempat penyimpanan minyak di Kapal KM Palembang Indah Lima. Pada saat diamankan minyak solar yang berhasil dipindahkan baru dua tangki kemudian personel membawa ketiga orang itu ke Polres Tanjungbalai untuk menjalani pemeriksaan,” jelasnya.
Pada penindakan ketiga tepatnya 3 Agustus 2023 berdasarkan informasi dari masyarakat adanya truk tronton BK 8167 FN dikemudikan inisial MN membawa BBM solar seberat 24 ton dari gudang yang terletak di daerah Gambus, Kabupaten Batubara, menuju Kota Tanjungbalai.
“Saat dilakukan pemeriksaan pengemudi truk tangki berinisial MN hanya menunjukkan surat pengantar barang yang dikeluarkan PT CBJ yang diduga tidak resmi. Kemudian truk bermuatan solar seberat 24 ton itu dibawa ke Polres Tanjungbalai untuk diproses,” ucap Kapolres Tanjungbalai.
Terakhir, Kapolres Tanjungbalai menambahkan untuk penindakan keempat pada Minggu 6 Agustus 2023 sekira Pukul 01.03 WIB personel mendapat laporan dari masyarakat adanya truk tangki BK 8813 FN membawa 18 ton BBM solar dikemudikan AM dan H tanpa dokumen yang sah sehingga diamankan ke Polres Tanjungbalai.
“Dalam pengungkapan kasus perkara tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak tanpa izin itu Polres Tanjungbalai telah berkoordinasi dengan Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut,” jelasnya.
(rd/hn/nm)