Tribratanews.polri.go.id - Suka Makmue. Kepolisian Resor (Polres) Nagan Raya melalui Satuan Reserse Narkoba melakukan penangkapan terhadap delapan orang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba sejumlah lokasi di daerah itu.
“Delapan tersangka yang kita amankan dan kita tahan ini merupakan penangkapan yang kita lakukan selama bulan Juli 2023,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Nagan Raya, Ipda Vitra Ramadani, dikutip dari Antaranews, Rabu (9/8/23).
Adapun delapan orang tersangka yang sudah dilakukan penahanan tersebut masing-masing berinisial AL (37 tahun), WA (25 tahun), ED (32 tahun), ND (30 tahun), SY (43 tahun). Kemudian, MT (26 tahun), IS (38 tahun), serta BR (40 tahun).
Baca Juga: Polisi Ungkap Peredaran Ratusan Butir Hexymer di Wilayah Banjaranyar
Ipda Vitra Ramadani mengatakan penangkapan ke delapan tersangka tersebut dilakukan pada sejumlah lokasi, di antaranya di Kecamatan Beutong, Kecamatan Kuala, dan Kecamatan Darul Makmur.
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi turut menyita barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak enam dengan berat keseluruhan total seberat 10,18 gram.
Ipda Vitra menyebutkan, ke delapan tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mencapai di atas lima tahun.
Ia mengatakan pihaknya saat ini masih terus melakukan pengembangan terhadap jaringan pelaku peredaran narkotika di Kabupaten Nagan Raya.
(fa/pr/nm)