14 Pelaku Pemerasan Ditangkap Polisi di Wilayah Tangerang

10 August 2023 - 15:00 WIB
Foto: Ilustrasi

Tribratanews.polri.go.id - Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota meringkus 14 tersangka yang diduga melakukan pemerasan kepada korban, salah satu tamu hotel di kawasan Tangerang.

Sebanyak 14 pelaku telah diringkus Kepolisian karena berupaya untuk melakukan pemerasan terhadap tamu hotel dengan nominal sebesar Rp1 miliar.

Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kombes. Pol. Rio Mikael L Tobing, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan pelaku-pelaku tersebut ditangkap tergabung dalam komplotan yang melakukan aksi pemerasan terhadap pengunjung salah satu hotel di wilayah Tangerang tersebut.

"Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap kelompok yang telah melakukan tindak pidana pemerasan yang terdiri dari 14 orang terduga pelaku," jelas Kompol Rio dalam keterangannya, Kamis (10/8/23).

Lanjutnya, dari 14 pelaku yang diamankan, sebanyak 10 orang dinyatakan sebagai tersangka. mereka menetapkan para tersangka berdasarkan tugas dan peran saat menjalankan hak tersebut.

Baca Juga:  Polda Riau Musnahkan Barang Bukti 23,6 Kg Sabu dari 7 Pengedar Narkoba Jaringan Nasional

"Setelah kami lakukan pemeriksaan mendalam kami menetapkan 10 orang sebagai tersangka berdasarkan perannya masing-masing," jelasnya.

Sementara itu, tokoh pemuda kota Tangerang, Sanusi Pane mengapresiasi tindakan tegas aparat Kepolisian. Ia mengatakan, tindak kekerasan dengan ancaman ini tidak dibenarkan apa pun alasannya.

"Tindakan seperti itu jelas tidak diperkenankan, melanggar hukum. Sudah benar kalau Polisi memberantasnya. Kami setuju dan apresiasi sekali tindakan Polisi yang cepat menangani kasus ini," ujar Sanusi.

Maraknya tindak pemerasan, kata Sanusi, kepada pelaku perhotelan yang terjadi di Tangerang ini sangat mencoreng moto kota akhlakul karimah, serta bisa menghambat kenyamanan siapa pun yang berkunjung ke Kota Tangerang.

Para pelaku pun disangkakan Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 369 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP Jo. Pasal 53 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman di ancam dengan pidana penjara 9 (sembilan) tahun.

(pt/hn/pr/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment