Tribratanews.polri.go.id - Bandung. Polrestabes Bandung berhasil 72 pelaku kejahatan jalanan yang kerap beraksi dan meresahkan warga Kota Kembang tersebut. Sebanyak 15 pelaku di antaranya dilakukan tembakan tegas terukur karena melawan saat diamankan.
Baca juga : Bareskrim Tangkap 13 Pelaku Penipuan Bermodus Modifikasi APK
"Saya sudah tegaskan, Polrestabes Bandung akan menindak tegas mereka-mereka yang kerap meresahkan masyarakat Kota Bandung," ungkap Kapolrestabes Bandung Kombes. Pol. Aswin Sipayung, S.I.K., M.H., di Mapolrestabes Bandung, Kamis (19/1/23).
Dalam kurun waktu sejak akhir Desember 2022 sampai pertengahan Januari 2023, menurutnya, Satreskrim dan Polsek jajaran terus melakukan pengungkapan kasus-kasus kejahatan jalanan yang viral di media sosial dan juga beberapa kasus kejahatan lainnya. Oleh karenanya, penangkapan 72 tersangka dari 60 kasus dapat dilakukan.
Ia mengatakan, dari 72 pelaku yang diamankan, tercatat paling banyak mendominasi yakni pembegalan, dengan 15 kasus. Kemudian disusul kasus pencurian disertai pemberatan 11 kasus, curanmor 10 kasus, lalu pengeroyokan delapan kasus, tipu gelap sebanyak 11 kasus dan premanisme lima kasus.
"Untuk pelaku curas (pembegalan) kita amankan 19 orang pelaku," jelasnya.
(ay/af/hn/um)