Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Kasus keracunan satu keluarga di Bekasi disebut polisi mengarah pada aksi pembunuhan berencana. Hal ini berdasar hasil pendalaman yang dilakukan penyidik.
"Bahwa kasus Bekasi merupakan tindak pidana yang mengarah pada pembunuhan berencana," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (18/1/23).
Baca juga : Bareskrim Tangkap 13 Pelaku Penipuan Bermodus Modifikasi APK
Dalam kasus ini, penyidik Polda Metro Jaya sudah menangkap tiga orang pelaku yang belum diungkapkan identitas. Dengan demikian, ketiga tersangka berkemungkinan terancam Pasal 340 KUHP.
Untuk diketahui, tiga orang yang terdiri dari ibu dan anak di sebuah kontrakan Jalan Ciketingudik, Bantar Gebang, Kota Bekasi, dinyatakan meninggal dunia. Mereka awalnya diduga mengalami keracunan karena muntahan di sekitar jenazah.
Korban yang meninggal atas nama AM (35), RAM (21) dan MR (19). Mereka tercatat sebagai warga Cianjur dan telah dimakamkan di kampung halamannya.
(ay/af/hn/um)