Tribratanews.polri.go.id - Semarang. Kabid Humas Polda Jateng, Kombes. Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa jika ada anggota Polda Jateng yang terindikasi terlibat dalam perjudian, maka akan langsung dicopot. Masyarakat pun diminta melapor ke polisi secara langsung atau melalui pesan WhatsApp dan media sosial
“Baik judi darat atau online, apapun bentuknya akan terus diperangi. Bahkan, Bapak Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi tidak segan untuk mencopot anggota Polda Jateng yang terindikasi terlibat dalam aktivitas tersebut,” tegas Kabidhumas Polda Jateng, Minggu (10/9/23).
Kabid Humas mengungkapkan bahwa pemberantasan judi merupakan amanat undang-undang dan menjadi salah satu atensi dari Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. Kapolda Jateng juga telah memberikan warning keras kepada seluruh pejabat utama dan Kapolres.
Baca Juga: Polisi Tilang 10.708 dan Tegur 73.283 Pelanggar Lalu Lintas, Selama 4 Hari Operasi Zebra
“Sudah disampaikan Kapolda secara langsung, lewat WhatsApp maupun melalui daring. Kapolda akan mengevaluasi dan mencopot Kapolres atau pejabat yang main-main dengan judi,” jelasnya lebih lanjut.
Maka dari itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat tidak ragu dengan komitmen Polri termasuk Polda Jawa Tengah terkait masalah perjudian. Selain itu, masyarakat diminta melapor bila mengetahui kegiatan perjudian di wilayahnya. Pihaknya, akan menindaklanjuti setiap aduan dan laporan masyarakat terkait aktivitas perjudian
“Akan segera di kroscek dan ditindaklanjuti sesuai aturan undang-undang. Kerja sama dan peran aktif masyarakat dalam pemberantasan perjudian sangat diharapkan. Identitas warga masyarakat yang melapor akan dilindungi,” tutupnya.
(my/hn/nm)