Staf Ahli Walikota Sukabumi Diamankan Usai Lakukan Penipuan Rp 137 Juta

14 December 2023 - 16:00 WIB
Foto : Voi.id

Tribratanews.polri.go.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota menangkap seorang pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi, Jawa Barat, karena diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp137 juta.

"Modus yang dilakukan tersangka untuk menjerat korbannya dengan cara menjanjikan sejumlah proyek di dinas yang dipimpinnya saat itu asalkan korban mau menyerahkan uang sesuai yang dimintanya," ungkap Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo SH, S.I.K, M.Si., Rabu (13/12/23).

Disisi lain, Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun S.H., menjelaskan aksi yang dilakukan tersangka yakni AS (57) ini, saat terduga pelaku belum menjadi Staf Ahli Wali Kota Sukabumi
Baca Juga: Polres Yalimo Laksanakan Patroli Dialogis Untuk Jaga Kamtibmas dan Amankan Jalannya Pemilu 2024

Kasus penipuan dan penggelapan uang ini dilakukan pada 2022, saat tersangka masih menjabat sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Sukabumi.

Kasus ini berawal saat tersangka AS bertemu dengan korbannya yakni Andri Suhendi di Kantor CV Makmur Jaya, Jalan Pelda Suryanta, Kelurahan Nanggeleng, Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi pada (13/12/22) lalu sekitar pukul 17.00 WIB.

Di kantor tersebut terjadi perbincangan antara korban dan tersangka terkait berbagai proyek yang ada di DKP3 Kota Sukabumi. Akhirnya keduanya pun sepakat, di mana korban membayar Rp137 juta untuk mendapatkan paket pekerjaan, sementara tersangka menjanjikan akan memberikan 17 paket pekerjaan.

Korban pun tanpa curiga menyerahkan uang ratusan juta rupiah itu dengan cara dicicil dua kali pembayaran pada Januari dan Februari 2022 melalui transfer antarbank.

Namun, setelah ditunggu beberapa lama bahkan tersangka sudah tidak lagi menjabat sebagai Kepala DKP3 Kota Sukabumi, paket pekerjaan yang dijanjikan tak kunjung diterima korban. Karena kesal, akhirnya pada pertengahan 2023 korban melapor ke Polres Sukabumi.

Setelah dilakukan penyelidikan hingga penyidikan, tersangka tidak bisa berkelit lagi dan mengaku kepada penyidik bahwa dirinya telah melakukan apa yang telah dilaporkan korban.

Atas perbuatannya AS (57) dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan 372 KUHP tentang penggelapan.

(as/pr/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment